Pendahuluan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kejutan besar pada 12 November 2024. Dalam sidang praperadilan yang digelar untuk menguji sahnya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, hakim tunggal Afrizal Hady memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah. Sahbirin Noor Menang Praperadilan Hakim: KPK Bertindak Tanpa Dasar Hukum! Hakim menyebut langkah KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.
“KPK Bertindak Tanpa Dasar Hukum!”
Hakim Afrizal Hady dalam putusannya menyebutkan bahwa KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat saat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Ia menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan tersangka secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ungkap hakim Afrizal di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Putusan ini membuat status tersangka yang disematkan KPK pada Sahbirin Noor resmi gugur.
Kasus yang Membawa Nama Sahbirin ke Praperadilan
Sebelumnya, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kalimantan Selatan pada Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap beberapa pejabat Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Sahbirin disebut sebagai penerima sejumlah dana yang diduga sebagai “fee” atas proyek-proyek tersebut.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang sekitar Rp 13 miliar yang ditemukan dalam bentuk tunai. Dana tersebut diyakini merupakan bagian dari “fee” yang diduga diperuntukkan bagi Sahbirin terkait proyek pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan lapangan sepakbola dan kolam renang di kawasan olahraga terpadu di Kalimantan Selatan.
Penetapan Tersangka Tanpa Prosedur yang Sah
Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai KPK telah melanggar prosedur hukum saat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tidak adanya Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan KPK saat menyatakan Sahbirin menghilang setelah penetapan tersangka. Hakim menilai bahwa jika KPK benar-benar serius dengan penetapan tersangka, seharusnya mereka melengkapi proses ini dengan mengeluarkan DPO sebagai langkah hukum yang resmi.
“Hakim tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat DPO atau penetapan status DPO terhadap pemohon,” tegas Afrizal. Hal ini semakin memperkuat argumentasi bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Respons Sahbirin Noor dan Keluarga
Kabar kemenangan praperadilan ini tentu disambut baik oleh Sahbirin Noor dan keluarganya. Melalui kuasa hukumnya, Sahbirin menyampaikan rasa terima kasih atas putusan pengadilan yang dianggap adil dan memihak pada kebenaran hukum. Sahbirin mengungkapkan bahwa dirinya memang tidak pernah merasa bersalah dalam kasus ini dan meyakini bahwa proses hukum harus berjalan dengan transparan dan adil.
“Kami bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa dan berterima kasih pada seluruh pihak yang mendukung Pak Sahbirin. Semoga ini menjadi pelajaran agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar kuasa hukum Sahbirin.
KPK Masih Bisa Mengajukan Langkah Hukum Lanjutan
Meski Sahbirin Noor memenangkan praperadilan, KPK masih memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan ini. Dalam pernyataan yang disampaikan, pihak KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. KPK memiliki wewenang untuk menggugat kembali atau menyusun ulang berkas perkara dengan melengkapi prosedur hukum yang sempat dianggap cacat oleh pengadilan.
KPK juga memastikan bahwa meskipun Sahbirin telah bebas dari status tersangka untuk saat ini, mereka akan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. “Kami akan menghormati putusan pengadilan dan memastikan upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan KPK.
Dampak pada Citra KPK dan Kasus Korupsi di Indonesia
Kasus ini menjadi catatan penting bagi KPK untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus korupsi. Penetapan tersangka harus dilakukan dengan mematuhi setiap prosedur hukum yang berlaku agar hasilnya tidak berujung pada pembatalan, seperti yang terjadi dalam kasus Sahbirin Noor ini. Sahbirin Noor Menang Praperadilan Hakim: KPK Bertindak Tanpa Dasar Hukum! Selain itu, kejadian ini bisa menjadi sorotan publik tentang pentingnya integritas dalam proses hukum yang dijalankan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik akan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta sebagai dorongan bagi masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum agar adil dan transparan. Bagi KPK, putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk menjaga kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.